24 November 2007

Tuduhan Zina



Ajaran Islam jelas melarang tuduhan yang tidak disertai bukti. Apalagi kalau tuduhan itu berkaitan dengan kehormatan seseorang. Menuduh seorang wanita (baik-baik, bukan pelacur) sebagai pelaku kecabulan (perzinahan) tidak dibolehkan tanpa disertai bukti yang kuat (disebutkan sebagai empat orang saksi). Banyak pendapat yang mengatakan bahwa keempat saksi ini harus benar-benar melihat perzinahan tersebut. Yang ingin ditekankan dalam hal ini adalah adanya bukti yang kuat dan jelas, yang tak terbantahkan. Jika bukti yang sangat kuat ini tidak ada, maka si penuduhlah yang harus dihukum. Jadi sangat dilarang menuduh sembarangan. Perzinahan, di manapun dan kapanpun adalah aib bagi wanita baik-baik. Aturan ini jelas disebutkan dalam Al Quran surat An-Nuur, ayat 4.


Lebih lanjut, dalam ayat 6 surat yang sama disinggung tentang tuduhan seorang suami pada isterinya. Jika seorang suami menuduh (mencurigai) isterinya berzina sementara ia tidak mempunyai bukti yang kuat sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, maka ada aturan yang lain, yaitu bersumpah. Sangat mungkin bukti yang disyaratkan dalam kejadian yang biasa sulit didapat. Si suami bersumpah bahwa tuduhannya benar dan memohon laknat bagi yang berdusta sedangkan si isteri bersumpah menyangkal tuduhan dan memohon laknat bagi yang berdusta. Lantas keduanya bercerai sebagai akibat tidak adanya lagi kepercayaan antara keduanya. Jadi jelas, bukan dengan cara berkoar-koar ke sana ke mari menuduh dan membantah. Persoalan tersebut harus segera diselesaikan dan tidak digantung begitu saja. Bagi suami tersebut yang sudah tidak lagi mempercayai isterinya untuk apakah lagi menahan-nahan perceraian meskipun dengan alasan indah: menghindari perceraian sebagai hal yang tidak disukai dalam agama. Bercerai memang hal yang dibenci, namun berkoar-koar menyebar tuduhan jelas dilarang. Jadi manakah yang seharusnya dipilih: hal yang dibenci (namun boleh) atau hal yang dilarang?

Aturan yang disebutkan dalam Al Quran jelas dan sederhana, tidak ada perlunya dijadikan rumit. Keputusan bercerai ada pada suami. Ketika membahas hal ini, ulama besar Buya Hamka menyebutkan dalam tafsir Al Azhar, agar suami-isteri yang sudah tidak saling mempercayai tersebut langsung saja bercerai baik-baik. Ucapkan talak baik-baik tanpa harus ribut diketahui orang banyak. Selanjutnya si suami tetap menjaga rahasia yang ia yakini itu agar kehormatan wanita yang pernah menjadi isterinya itu tetap terjaga. Bukankah ini saran yang sangat baik?

Yang terjadi belakangan ini, yang mendapat pemberitaan luas karena menyangkut orang yang dikenal luas, justru nampaknya adalah cari sensasi belaka. Meskipun si pencari sensasi ini berlagak sebagai laki-laki bermoral baik dan taat pada aturan agama namun sesungguhnya apa yang ia lakukan sudah sangat menyimpang dari aturan yang disebutkan dalam An Nuur tersebut.