08 September 2007

Kalender Islam Nasional

Beberapa tokoh ormas Islam di Indonesia tengah menyusun strategi untuk menyatukan sistem kalendar Islam agar dapat diterima secara internasional. Untuk itu menurut mereka diperlukan berkali-kali konferensi internasional sebelum niatan untuk menyatukan kalender itu terwujud. Penyatuan kalender ini katanya penting sebagi ujud persatuan umat Islam sedunia. Sebaiknya, sebelum berpikir jauh dalam kerangka internasional baiknya kita berpikir dalam kerangka yang lebih kecil, yaitu nasional. Setelah urusan nasional dapat diselesaikan, dikembangkanlah dalam kerangka regional dan baru ke arah internasional. Prioritas yang seharusnya digarap saat ini adalah penyatuan kalender Islam secara nasional. Keinginan untuk menyatukan kalender secara nasional ini mengemuka karena dalam beberapa tahun terakhir ini selalu saja umat islam di Indonesia diributkan dengan perbedaan pelaksanaan hari-hari penting, utamanya adalah awal puasa dan hari raya Idul Fitri. Kehebohan ini mulai bermula sekitar 10 tahun yang lalu, dan setelah itu setiap tahunnya selalu saja ada perbedaan pelaksanaan awal puasa dan Idul Fitri. Bila kita ingat jauh ke belakang, sama sekali tidak ada kehebohan dalam penentuan hari-hari penting. Salah satu alasan mengemukanya perbedaan itu adalah lebih berkembangnya suasana perbedaan dalam masyarakat dan mengendurnya peran kontrol pemerintah dalam kehidupan masyarakat beberapa tahun belakangan ini. Kerinduan untuk melaksanakan hari raya secara bersama-sama sebagaimana belasan tahun yang lalu telah membuat masyarakat banyak mempertanyakan mungkinkah ada penyatuan sistem kalender islam antar satu kelompok dengan kelompok lain. Kerinduan untuk memulai dan mengakhiri Ramadhan bersama-sama inilah yang mendorong untuk melihat kembali ke belakang dan menelaah apa yang menyebabkan perbedaan itu dan mungkinkah perbedaan itu dihilangkan.

Dalam pandangan saya, penyatuan kalender Islam secara nasional bukan hal yang rumit dan tak mungkin namun ada syarat yang teramat penting yang mendasari kesemuanya dan inilah yang nampaknya telah hilang dalam masyarakat islam Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini, yaitu: (1) kesediaan menerima pendapat dan pandangan pihak lain (2) mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang nantinya. Point pertama sebenarnya sudah menjadi masalah sejak dulu. Inilah yang selalu menjadi batu sandungan dalam kehidupan bermasyarakat antar umat Islam sendiri. Masyarakat terkotak-kotak dalam pengaruh organisasi keagamaan yang dominan. Namun hingga beberapa tahun yang lalu, saat kontrol dan peran pemerintah dalam kehidupan masyarakat termasuk soal ibadah masih kuat, point pertama seolah-olah dapat terselesaikan, meskipun secara semu. Saat kontrol pemerintah agak mengendur, mencuatlah perbedaan-perbedaan itu yang sebelumnya selalu tertutup.

Itu adalah dua hal yang sangat mendasari usaha untuk mencari kesamaan dalam penanggalan islam. Point pertama adalah point yang sangat penting, selama masih saja ada terbesit rasa bahwa yang dilakukan orang lain adalah kurang benarnya dibandingkan yang kita lakukan, maka usaha mencari kesamaan itu akan terus menerus mentah. Harus tumbuh dulu rasa bahwa apa yang dilakukan orang lain juga benar. Rasa menghargai ini bukan hanya dalam ucapan saja. Dengan mudah kita bisa mengucapkan bahwa yang orang lain yakini juga benar, tapi benarkah hal ini telah masuk ke dalam hati? Jika memang telah masuk ke dalam hati, maka kita dapat dengan rela melepas piliha kita selama ini. Penentuan masalah penanggalan adalah murni masalah pendapat, karenanya mengikuti pendapat yang satu tidak seharusnya menafikan pendapat yang lain. Ini adalah murni masalah pendapat ahli di bidang itu. Sebagaimana ada banyak teori untuk menerangkan suatu fenomena. Pendapat para ahli itu didasari oleh interpretasi terhadap sumber-sumber agama. Ini bukanlah masalah aqidah yang memang tidak ada tawar menawar. Kalau kerelaan untuk melepas pilihan yang selama ini kita ikuti dapat kita tumbuhkan di hati, maka ini adalah langkah awal untuk menyatukan sistem penanggalan tersebut. Setelah sama-sama rela, barulah melangkah pada point kedua. Untuk itu diperlukanlah wasit alias penengah yang harus diikuti oleh semua pihak. Dalam pada ini sebenarnya pemerintah memainkan perannya. Keputusan penengah harus diikuti meskipun hasilnya tidak sesuai dengan pilihan kita selama ini. Tapi karena kita telah memahami betul point pertama, maka hal ini tidaklah sulit.

Intinya adalah kerelaan menerima dan mengikuti pendapat orang lain. Yang harus ditanamkan adalah kesediaan meninggalkan pendapat yang selama ini kita ikuti dan beralih mengikuti pendapat yang selama ini diikuti pihak lain. Jika musyawarah dilakukan berangkat dari niatan agar pihak lain yang mengikuti pilihan kita, maka tidak akan menemui titik temu sama sekali. Kita harus bersedia membuka diri dan bukannya menuntut pihak lain yang membuka diri.