"ikatlah pengetahuan dengan menuliskannya, dan kembangkan dengan menyebarkannya"
14 August 2007
Exit Permit
Urusan exit permit (EP) ternyata memang soal yang abu-abu alias tidak jelas dan penuh keanehan. Keanehan utama adalah berkaitan dengan tempat memperolehnya yaitu HANYA di JAKARTA (Deplu di Pejambon). Padahal kita tahu bandara yang melayani penerbangan internasional yang menjadi pintu keluar/ masuk tidak hanya Soekarno Hatta. Bandara lainnya, seperti Ngurah Rai di Bali dan Juanda di Surabaya juga menjadi pintu keluar/masuk. Dengan adanya beberapa bandara ini, orang dapat memilih pintu masuk/ keluar yang paling mudah baginya sesuai dengan lokasi tempat tinggal maupun aktivitasnya selama di Indonesia. Tentulah sangat aneh jika orang yang selama ini tinggal di Bali, beraktivitas di Bali dan pulang sementara melalui Bali harus mengurus EP di Jakarta. Jelas tidak mungkin! Telah banyak disebutkan oleh teman-teman lain berdasarkan pengalaman orang perorang (dan juga tentu saja sangat masuk akal) bahwa bila berangkat dari selain SH tidak perlu EP. Ini merupakan suatu bukti aturan tentang EP yang main-main, aturan setengah hati, bahkan diskriminatif.
Ini pengalaman saya waktu kembali sementara ke Indonesia pada bulan Maret yang lalu. Ini adalah pertama kalinya saya pulang ke Indonesia setelah 3 tahun berada di Jepang. Sebagaimana telah diketahui oleh mahasiswa tugas belajar di Jepang (PNS, berpaspor biru) untuk kembali sementara ke Indonesia (baik untuk berlibur, ambil data, eksperimen, seminar dan lain-lain) haruslah membawa surat ijin berlibur yang dikeluarkan oleh KBRI Tokyo. Dulu, untuk memperoleh surat ijin libur tersebut pemohon harus membayar sejumlah uang (1500 yen), namun saat saya mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin berlibur uang yang saya sertakan dikembalikan bersamaan dengan surat ijin berlibur tersebut. Artinya, pembuatan surat ijin berlibur tersebut tidak lagi memerlukan biaya kecuali untuk perangko balasan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat itu adalah semacam pengantar untuk mengajukan permohonan Exit Permit di Departemen Luar Negeri di Jl. Pejambon Jakarta Pusat. Di Jakarta, dengan waktu yang sangat terbatas karena harus pergi ke sana-sini, saya pergi ke kantor Deplu Pejambon untuk mendapatkan EP tersebut. Kantor baru dibuka jam 9 pagi dan petugasnya telah ahli dalam mengeluarkan jurus-jurus mengulur waktu (Pejabat yang berwenang belum datang atau sedang rapat dan lain sebagainya). Paspor dapat ditinggal dan diambil pada hari berikutnya atau oleh orang lain yang dipercaya, kata petugasnya. Kata kuncinya disebutkan saat menyampaikan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan EP tersebut, yaitu: "TERSERAH". Semua orang tahu apa maksud ungkapan ini. Setelah berulangkali mendesak dan beralasan harus segera ke Bandung akhirnya saya memperoleh EP tersebut di paspor saya. Saat kembali ke Jepang, di bagian imigrasi Bandara Soekarno Hatta, saya sempat menanyakan hal EP ini kepada petugas. Saya tanyakan apakah benar bila berangkat tidak dari Jakarta maka EP tidak diperlukan. Maksud saya menanyakan hal tersebut adalah ingin memperoleh jawaban yang jelas dari petugas yang berwenang dan bukan kata orang perorang. Jawaban petugasnya simple saja, namun menunjukkan ketidakjelasan soal EP ini: "Kalau tidak sempat tidak apa-apa....". Aneh kan? Lha, kalau tidak sempat tidak apa-apa lantas buat apa disempat-sempatin sampai harus membayar sejumlah uang "TERSERAH" itu supaya dapat segera selesai?
Berangkat dari pengalaman tersebut, ditambah ketiadaan waktu untuk berada di Jakarta mengurus EP, maka pada saat kembali lagi ke Indonesia bulan Agustus saya tidak pergi ke Deplu untuk memperoleh EP. Meskipun begitu saya tetap menyiapkan ijin libur dari KBRI Tokyo, karena pengurusannya tidak merepotkan dan dilakukan melalui pos. Saya telah menyiapkan alasan untuk menjawab pertanyaan ketiadaan EP saat pemerikasaan imigrasi di Bandara. Untungnya, alhamdulillah petugas imigrasi sama sekali tidak mempersoalkan ketiadaan EP tersebut. Saat petugas imigrasi tengah mengecek paspor saya dan membuka-buka halaman-halamannya, saya sebutkan bahwa saya tidak sempat mengurus EP. Tidak ada komentar dari petugas, petugas malah mengomentari masa berlaku paspor saya yang tinggal 6 bulan lagi. Saya tidak tahu apakah hal ini dikarenakan memang EP tidaklah diperlukan atau karena antrian yang lumayan panjang sehingga petugas tidak menahan saya terlalu lama. Tapi ini jelas menunjukkan bahwa EP adalah soal abu-abu.
Sebenarnya kalau urusan EP ini benar mau diterapkan, seharusnya pelaksanaanya di Bandara sebagai pintu keluar dan bukan di kantor Deplu Pejambon. Tidak perlu dengan formulir dan prosedur yang macam-macam. Deplu tinggal membuka loket khusus di setiap Bandara yang melayani penerbangan Internasional untuk urusan ini, sebagaimana halnya loket bebas fiskal yang dikelola oleh Departemen Keuangan. Jadi setiap PNS yang akan berangkat ke luar negeri menggunakan paspor biru (Dinas) mengurus EP di titik ke luar. Namun menurut saya, soal EP ini sebenarnya tumpang tindih dengan SK Sekneg. Padahal, dengan adanya SK penugasan dari Sekneg tersebut, itu jelas artinya bahwa yang bersangkutan DITUGASKAN untuk BERANGKAT KE LUAR NEGERI. DITUGASKAN artinya diperintahkan dan ini lebih kuat dari sekedar DIIJINKAN BERANGKAT (exit permit). Kalau sudah DITUGASKAN namun tidak juga berangkat, berarti kan melanggar perintah. Jadi sebenarnya secara logika kalau tidak boleh berangkat hanya karena tidak ada EP, maka yang melarang ini justru menghalang-halangi PNS yang akan melaksanakan tugas (Berangkat dan bertugas ke luar negeri) dan inilah yang justru melanggar hukum.
Ditulis oleh
Khairul Basar