16 January 2007

Pernikahan sebagai perjanjian yang agung



Akad nikah antara dua orang manusia merupakan perjanjian yang sangat agung, demikian disebutkan dalam ajaran Islam. Sebabnya adalah akad nikah merupakan perjanjian yang mempunyai akibat yang sangat besar dan dalam bagi kehidupan manusia, tidak saja bagi yang terlibat namun juga bagi masyarakat di sekitarnya. Dengan akad nikah, maka yang tadinya terlarang menjadi halal. Pergaulan laki-laki perempuan yang sebelumnya dilarang, hanya dengan akad nikah menjadi boleh bahkan bernilai ibadah.


Akad nikah lah yang menjadi pintu gerbang memasuki kehidupan baru untuk sepasang manusia dengan cita-cita membentuk keluarga yang bahagia, melanjutkan keturunan dan memperoleh anak-anak yang nantinya menjadi penerus generasi manusia.

Sayangnya sekarang ini perjanjian yang agung ini telah nampak disepelekan orang. Pernikahan, akad nikah dianggap sebagai sesuatu yang enteng saja bagi banyak orang. Memang, perjanjian akad nikah dalam hal pengucapannya sangatlah enteng dan mudah, namun memiliki konsekuensi dan makna yang sangat dalam serta agung, seagung nilai perjanjian tersebut.

Rasulullah mengajarkan agar pernikahan itu diberitahukan kepada orang banyak. Hal ini sejalan dengan agungnya pernikahan tersebut. Semakin banyak orang yang tahu akan lebih baik karena dapat menghindarkan dari fitnah.

Beberapa tahun yang lalu ada seorang tokoh yang menghebohkan masyarakat dengan kejadian 'kawin semalam' yang dia lakukan. Orang ini dikenal sebagai seorang berilmu agama dan masyarakat banyak kecewa dengan perilakunya tersebut. Orang ini kemudian berargumen dengan ilmu yang dimilikinya untuk menunjukkan bahwa pernikahan semalam tersebut sah adanya. Apapun yang digunakannya sebagai argumen kawin semalam yang dilakoninya menunjukkan bahwa ia sendiri tidaklah menghormati lembaga pernikahan tersebut dan cenderung mencari-cari alasan untuk membenarkan apa yang dilakukannya tersebut.

Belum lama ini ada lagi peristiwa sebutlah seorang perempuan bernama A yang diberitakan telah bertunangan dengan seorang laki-laki. Pertunangan ini diberitakan oleh banyak media massa karena si A dan keluarganya adalah orang yang dikenal oleh masyarakat banyak. Beberapa bulan kemudia diberitakan kembali bahwa ternyata si A tengah hamil. Tentu saja orang bertanya-tanya, apakah ini memang hamil sebelum menikah dan wajar saja jika ada pertanyaan semacam itu. Hal ini kemudian dibantah oleh keluarga si A dengan mengatakan bahwa tak lama setelah pertunangan tersebut, telah dilangsungkan pernikahan yang sah secara agama.

Kejadian ini menurut saya adalah contoh bagaimana pihak keluarga memandang enteng pernikahan tersebut. Di saat acara pertunangan begitu banyak orang yang tahu dan diberitahu tapi mengapa pada saat pernikahan menjadi sedemikian tersembunyi? Padahal pertunangan tidaklah ada apa-apanya dibandingkan pernikahan itu sendiri, karena yang merupakan perjanjian agung adalah pernikah dan bukan pertunangan. Jadi jika tidak ingin fitnah menyebar di masyarakat, mengapakah pernikahan tersebut tidak diumumkan sebagaimana mengumumkan pertunangannya dulu?

Akibat memandang enteng pernikahan, bukan hanya diri dan keluarga saja yang terkena fitnah. Masyarakat luaspun terkena akibatnya karena telah diberi kesempatan untuk menduga-duga atau paling tidak bertanya-tanya. Di satu sisi, timbulnya dugaan dan pertanyaan dari orang banyak mencerminkan bahwa masyarakat masih memandang nilai-nilai kepatutan dan ajaran agama sebagai sesuatu yang harus dipegang, namun di sisi lain hal tersebut menyuburkan tumbuhnya fitnah dan prasangka. Padahal Rasulullah melarang orang untuk menuduh orang (wanita) baik-baik telah melakukan perbuatan tercela tanpa adanya bukti yang kuat. Rasulullah melaknat orang yang menfitnah wanita baik-baik.